Denting.netKabar pertama yang Anda dengar

Daerah · Tolitoli

PT Butol Raya Nusantara Disorot, SPBU Laulalang Diduga Timbun Solar Subsidi Puluhan Jeriken Setiap Pekan diminta dilaporkan ke Kejaksaan

Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di SPBU Laulalang, PT Butol Raya Nusantara Akan Dilaporkan ke Kejaksaan

Doni Romadon

28 Agu 2026 · 3 menit baca

PT Butol Raya Nusantara Disorot, SPBU Laulalang Diduga Timbun Solar Subsidi Puluhan Jeriken Setiap Pekan diminta dilaporkan ke Kejaksaan

Foto: Dokumentasi Redaksi Denting.net

TOLITOLI- Dugaan penyalahgunaan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan di Kabupaten Tolitoli. Kali ini, aktivitas di SPBU Laulalang, Kecamatan Tolitoli Utara, yang disebut-sebut berada di bawah pengelolaan PT Butol Raya Nusantara, diduga menyimpan puluhan jeriken solar subsidi di area SPBU.


Informasi yang diperoleh menyebutkan, solar bersubsidi yang seharusnya disalurkan kepada konsumen pengguna diduga dikumpulkan dan disimpan dalam jumlah cukup besar. Bahkan, jumlahnya disebut mencapai sekitar 40 jeriken dalam setiap pekan.


Solar tersebut diduga diangkut menggunakan kendaraan Suzuki Carry berwarna putih dan kemudian ditempatkan di dalam gudang yang berada di kawasan SPBU Laulalang.


Dugaan tersebut mencuat berdasarkan keterangan sejumlah masyarakat, termasuk nelayan dan petani yang selama ini menggunakan BBM subsidi untuk kebutuhan kegiatan mereka.


Salah seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa aktivitas penyimpanan solar dalam jeriken tersebut telah berlangsung cukup lama.


Menurut sumber tersebut, pengawas SPBU berinisial Rahmat pernah menyampaikan bahwa solar yang berada dalam puluhan jeriken tersebut merupakan milik pihak yang mempunyai SPBU.


Informasi itu semakin menjadi perhatian karena pada saat tertentu konsumen yang hendak membeli solar disebut mendapatkan informasi bahwa stok solar telah habis. Padahal, menurut keterangan masyarakat, masih terdapat BBM solar di dalam tangki SPBU.


Selain dugaan penimbunan, sebelumnya juga mencuat dugaan adanya pungutan sebesar Rp10.000 untuk setiap jeriken berkapasitas 30 liter kepada sejumlah konsumen yang membeli BBM subsidi menggunakan barcode.


Sejumlah petani dan nelayan bahkan telah dimintai keterangan oleh penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Tolitoli terkait dugaan pemotongan kuota dan pungutan tersebut.


Salah seorang petani asal Desa Salumpaga, Rian, sebelumnya mengungkapkan bahwa pembelian solar subsidi menggunakan barcode dilakukan dengan harga sekitar Rp215.000 untuk 30 liter.


Namun, persoalan yang kini dipertanyakan masyarakat bukan hanya mengenai dugaan pungutan tersebut. Dugaan penyimpanan dan penguasaan solar subsidi dalam jumlah puluhan jeriken dinilai perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan tersendiri.


Subsidi BBM Merupakan Kebijakan Negara


Solar yang dimaksud merupakan Jenis BBM Tertentu (JBT) yang mendapatkan kebijakan subsidi pemerintah. Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM mengatur bahwa Minyak Solar merupakan Jenis BBM Tertentu yang memperoleh subsidi. Ketentuan tersebut juga menegaskan bahwa harga jual eceran BBM tertentu berlaku bagi konsumen pengguna pada titik serah yang telah ditentukan.


Dengan demikian, BBM subsidi bukan sekadar komoditas perdagangan biasa. Penyalurannya memiliki mekanisme, sasaran konsumen dan ketentuan penggunaan yang ditetapkan pemerintah.


Perpres tersebut juga mengatur penyediaan dan pendistribusian JBT melalui badan usaha yang mendapatkan penugasan.


Dalam ketentuan penyaluran BBM, penyalur diwajibkan menyalurkan JBT kepada konsumen pengguna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan bukti transaksi kepada konsumen.


Karena itu, apabila benar terdapat praktik pengumpulan, penyimpanan, penguasaan atau pengalihan solar subsidi yang tidak sesuai dengan peruntukannya, maka persoalan tersebut tidak hanya menyangkut pelayanan SPBU, tetapi berpotensi berkaitan dengan penyalahgunaan distribusi barang yang memperoleh subsidi negara.


Akan Dilaporkan ke Kejaksaan


Atas dugaan tersebut, informasi mengenai aktivitas SPBU Laulalang dan dugaan keterlibatan pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan SPBU akan dilaporkan kepada Kejaksaan untuk dilakukan telaah dan pendalaman sesuai kewenangan.


Pelaporan tersebut diharapkan tidak hanya melihat dugaan pungutan Rp10.000 kepada konsumen, tetapi juga menelusuri asal-usul solar, volume BBM yang masuk dan keluar, pencatatan penjualan, penggunaan barcode, stok dalam tangki, keberadaan puluhan jeriken, serta dugaan tujuan penyimpanan BBM tersebut.


Jika dugaan tersebut terbukti, perlu ditelusuri lebih jauh apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan mengenai penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi maupun ketentuan pidana di bidang minyak dan gas bumi.


Ketentuan pidana dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juga mengatur larangan terhadap penyalahgunaan kegiatan pengangkutan dan/atau niaga BBM. Karena itu, konstruksi peristiwa harus terlebih dahulu didalami berdasarkan fakta, dokumen transaksi, data penyaluran, keterangan saksi dan hasil pemeriksaan di lapangan.


Di sisi lain, apabila ditemukan adanya perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan atau perekonomian negara dan memenuhi seluruh unsur tindak pidana korupsi, aspek tersebut juga dapat menjadi bagian yang perlu dikaji oleh aparat penegak hukum. UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 merupakan dasar utama pemberantasan tindak pidana korupsi.


Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian. Tidak tepat menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum dilakukan pemeriksaan dan ditemukan bukti yang cukup.


Polisi Diminta Tidak Hanya Periksa Operator


Masyarakat berharap penanganan persoalan di SPBU Laulalang tidak berhenti pada pemeriksaan operator maupun konsumen yang membeli solar subsidi.


Apabila benar terdapat penyimpanan puluhan jeriken solar subsidi secara rutin, maka pihak yang mempunyai kewenangan, menguasai, memerintahkan atau memperoleh manfaat dari aktivitas tersebut juga dinilai perlu dimintai keterangan.


Termasuk pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan SPBU Laulalang yang disebut berada di bawah PT Butol Raya Nusantara, sehingga dapat diketahui siapa sebenarnya pihak yang memiliki kewenangan terhadap pengelolaan stok, distribusi, pencatatan transaksi dan penyimpanan BBM di lokasi tersebut.


Hingga berita ini disusun, pihak pengawas SPBU maupun manajemen SPBU Laulalang belum memberikan penjelasan substantif mengenai dugaan penyimpanan puluhan jeriken solar subsidi tersebut.

Bagikan Berita