Denting.netKabar pertama yang Anda dengar

Hukum · Tolitoli

Perkara Penggelapan PT Timber Bangun Persada Berujung Bebas

Putusan bebas Sekar Arum dalam perkara penggelapan PT Timber Bangun Persada dipertanyakan setelah fakta persidangan terungkap.

Irsandi

8 Sep 2026 · 3 menit baca

Perkara Penggelapan PT Timber Bangun Persada Berujung Bebas

Foto: Dokumentasi Redaksi Denting.net

Putusan Bebas Perkara Penggelapan PT Timber Bangun Persada Dipertanyakan, Fakta Persidangan Justru Ungkap Penggunaan Uang Perusahaan


Tolitoli – Putusan bebas terhadap Sekar Arum alias Arum alias Umi dalam perkara dugaan penggelapan dana PT Timber Bangun Persada Cabang Tolitoli menuai perhatian. Pasalnya, sejumlah fakta yang muncul dalam persidangan dan bahkan dimuat dalam pertimbangan Majelis Hakim justru menunjukkan adanya penggunaan uang perusahaan oleh terdakwa.


Dalam Putusan Nomor 51/Pid.B/2026/PN Tli, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tolitoli yang terdiri dari Boy Wira Ardiles, S.H., Ray Sepriadi, S.H., dan Imam Sanjaya, S.H., akhirnya membebaskan Sekar Arum dari seluruh dakwaan. Putusan tersebut dimusyawarahkan pada 1 September 2026 dan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada 3 September 2026.


Padahal, dalam perkara tersebut Penuntut Umum sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan atas dugaan penggelapan yang berkaitan dengan pekerjaannya di PT Timber Bangun Persada.


Yang menjadi sorotan adalah bagaimana Majelis Hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.


Hakim Akui Terdakwa Menggunakan Uang Hasil Penjualan


Dalam putusannya, Majelis Hakim menyebut bahwa Terdakwa berinisiatif menggunakan uang hasil penjualan perusahaan sebelum uang tersebut disetorkan ke kas besar.


Pertimbangan itu bahkan menyebut bahwa penggunaan uang tersebut dilakukan karena dana untuk kebutuhan operasional dari Direktur PT Timber Bangun Persada, Jhony Ang, sering terlambat dikirim.


Dalam putusan disebutkan, Terdakwa “berinisiatif sendiri menggunakan uang penjualan terlebih dahulu” agar kegiatan kantor seperti biaya bahan bakar, penginapan, ATK dan kebutuhan lainnya tetap berjalan.


Dengan kata lain, berdasarkan pertimbangan Majelis sendiri, terdapat fakta bahwa uang hasil penjualan perusahaan memang berada di tangan Terdakwa dan digunakan terlebih dahulu sebelum disetorkan ke perusahaan.


Persoalannya, Majelis kemudian menilai penggunaan tersebut tidak cukup untuk membuktikan bahwa Terdakwa telah menguasai uang perusahaan untuk kepentingan dirinya sendiri.


Terdakwa Juga Diakui Pernah Meminjam Uang Kas Kecil


Fakta lain yang cukup menarik adalah pengakuan bahwa Terdakwa pernah meminjam uang dari kas kecil perusahaan.


Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyebut bahwa Terdakwa pernah meminjam uang kas kecil. Namun, Majelis juga mempertimbangkan bahwa tindakan serupa pernah dilakukan oleh karyawan lainnya.


Pertimbangan ini kemudian menjadi salah satu alasan Majelis tidak mengaitkan seluruh kerugian perusahaan kepada Terdakwa.


Padahal, adanya karyawan lain yang juga mengambil atau menggunakan uang perusahaan seharusnya tidak serta-merta menghapus fakta mengenai perbuatan Terdakwa sendiri.


Bahkan Putusan Menyebut Ada Karyawan Lain yang “Menggelapkan Dana”


Dalam bagian lain putusan, Majelis Hakim juga memuat fakta bahwa terdapat karyawan lain yang melakukan penggelapan dana hasil penjualan.


Putusan menyebut adanya laporan yang diketahui oleh Direktur PT Timber Bangun Persada bahwa sudah banyak karyawan lain yang “menggelapkan dana hasil penjualan barang.” Keterangan tersebut juga disebut didukung oleh saksi lain yang menerangkan adanya karyawan yang mengambil uang hasil penjualan.


Fakta tersebut memang dapat menjelaskan kemungkinan adanya penyimpangan yang dilakukan lebih dari satu orang.


Namun, justru di sinilah putusan tersebut menjadi menarik untuk dipertanyakan.


Sebab, kalaupun terdapat karyawan lain yang melakukan penggelapan, hal tersebut tidak serta-merta berarti Terdakwa tidak melakukan perbuatan yang sama.


Perbuatan masing-masing orang seharusnya dilihat berdasarkan bukti yang ditujukan kepada orang tersebut.


Kerugian Perusahaan Mencapai Lebih dari Rp3,1 Miliar


Perkara ini bermula dari ditemukannya persoalan pada keuangan dan stok PT Timber Bangun Persada Cabang Tolitoli.


Berdasarkan laporan audit yang diajukan ke persidangan, ditemukan selisih keuangan perusahaan sebesar Rp3.079.870.350. Ditambah selisih kas kecil sebesar Rp53.848.270, total kerugian yang didalilkan dalam perkara mencapai Rp3.133.718.620.


Hasil pemeriksaan tersebut juga menemukan perbedaan antara data penjualan dengan uang yang benar-benar masuk ke rekening perusahaan.


Dalam persidangan, auditor menerangkan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap data penjualan dan penerimaan uang perusahaan. Data penjualan yang berasal dari sistem Matrix juga digunakan sebagai salah satu dasar pemeriksaan.


Memang, auditor tidak menyatakan bahwa dirinya berwenang menentukan apakah telah terjadi tindak pidana penggelapan. Namun, hasil pemeriksaannya tetap menunjukkan adanya penyimpangan dan selisih keuangan perusahaan.


140 Nota Fiktif Juga Diakui Dibuat Atas Perintah Terdakwa


Tidak hanya persoalan uang.


Dalam perkara yang sama, terdapat 140 lembar nota fiktif yang menjadi barang bukti.


Menariknya, dalam pertimbangannya sendiri, Majelis Hakim menyatakan bahwa para saksi yang membuat nota tersebut mengaku diperintah oleh Terdakwa.


Majelis bahkan menyatakan bahwa tindakan Terdakwa yang membuat nota yang sebelumnya tidak ada menjadi ada dapat dikategorikan sebagai perbuatan memalsukan surat dan menyatakan unsur tersebut terpenuhi.


Majelis juga menyatakan nota tersebut digunakan untuk menunjukkan seolah-olah terdapat barang yang keluar sehingga selisih barang dalam sistem dapat diperkecil.


Artinya, ada fakta yang cukup jelas mengenai keterlibatan Terdakwa dalam pembuatan nota fiktif untuk mempengaruhi pencatatan barang perusahaan.


Lalu Mengapa Terdakwa Tetap Dibebaskan?


Di sinilah letak persoalan yang kini menjadi perhatian.


Majelis Hakim pada akhirnya menyatakan bahwa penggunaan uang hasil penjualan dan persoalan kas kecil tersebut belum cukup untuk membuktikan bahwa Terdakwa telah memiliki uang perusahaan untuk kepentingan pribadinya.


Majelis juga menilai kerugian perusahaan yang ditemukan melalui audit belum dapat secara pasti dikaitkan seluruhnya dengan perbuatan Terdakwa.


Padahal, pada bagian lain putusan, Majelis sendiri telah mencatat bahwa Terdakwa menggunakan uang hasil penjualan sebelum disetorkan ke kas besar, pernah meminjam uang kas kecil, memiliki kendali terhadap operasional perusahaan, serta terlibat dalam pembuatan nota-nota fiktif.


Karena itu, putusan bebas tersebut menimbulkan pertanyaan: jika penggunaan uang perusahaan oleh Terdakwa sendiri diakui dalam fakta persidangan, mengapa perbuatan tersebut kemudian dianggap tidak cukup untuk menunjukkan adanya penguasaan atas uang perusahaan?


Terlebih lagi, persoalan yang muncul bukan hanya satu transaksi. Dalam perkara tersebut terdapat rangkaian persoalan berupa selisih uang hasil penjualan, selisih barang di gudang, persoalan kas kecil, penggunaan nota manual hingga pembuatan nota fiktif.


Bukan Soal Ada atau Tidaknya Kerugian


Jika melihat keseluruhan isi putusan, persoalan utama sebenarnya bukan lagi sekadar apakah PT Timber Bangun Persada mengalami kerugian.


Kerugian dan berbagai selisih keuangan telah menjadi bagian dari fakta yang dibahas dalam persidangan.


Yang menjadi persoalan adalah siapa yang harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.


Majelis Hakim berpendapat Penuntut Umum belum berhasil menunjukkan secara pasti bahwa kerugian tersebut seluruhnya berasal dari tindakan Terdakwa.


Namun, pandangan berbeda dapat muncul ketika fakta-fakta yang disebut sendiri oleh Majelis dibaca secara keseluruhan. Sebab, terdapat pengakuan dan keterangan bahwa Terdakwa menggunakan uang hasil penjualan perusahaan, pernah menggunakan uang kas kecil, serta terlibat dalam pembuatan nota fiktif.


Dengan kondisi tersebut, putusan bebas Sekar Arum patut dipertanyakan dan perlu dikaji lebih jauh, khususnya mengenai alasan Majelis Hakim yang memisahkan fakta penggunaan uang perusahaan oleh Terdakwa dengan kerugian yang kemudian muncul di perusahaan.


Putusan Bebas


Pada akhirnya, Majelis Hakim menyatakan Sekar Arum alias Arum alias Umi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dan membebaskannya dari seluruh dakwaan. Hak-haknya juga dipulihkan dan sejumlah barang bukti, termasuk rekening koran atas nama terdakwa serta satu unit CPU komputer Lenovo, dikembalikan kepada terdakwa.


Putusan tersebut menjadi perhatian karena fakta-fakta mengenai penggunaan uang perusahaan oleh Terdakwa justru tercatat dalam pertimbangan Majelis Hakim sendiri.


Dengan demikian, yang perlu menjadi perhatian lebih lanjut bukan sekadar putusan bebasnya, tetapi cara Majelis Hakim menarik kesimpulan dari fakta-fakta tersebut hingga akhirnya menyatakan Terdakwa tidak terbukti melakukan penggelapan.


Apakah fakta bahwa uang perusahaan digunakan sementara dan kemudian ditutup kembali cukup untuk menghilangkan dugaan penguasaan uang perusahaan?


Pertanyaan inilah yang menjadi titik penting untuk dikaji terhadap putusan tersebut, terlebih ketika dalam putusan yang sama Majelis Hakim mengakui adanya penggunaan uang hasil penjualan oleh Terdakwa dan bahkan menyatakan adanya pembuatan nota fiktif atas perintah Terdakwa.

Bagikan Berita