Denting.netKabar pertama yang Anda dengar

Hukum · Banjarnegara

RUU Perampasan Aset Tak Hanya Bidik Korupsi, 13 Jenis Tindak Pidana Masuk Cakupan

Pembahasan RUU Perampasan Aset mencakup 13 jenis tindak pidana, mulai dari korupsi, narkotika, hingga kejahatan di sektor pertambangan dan lingkungan hidup.

Irsandi

30 Agu 2026 · 3 menit baca

RUU Perampasan Aset Tak Hanya Bidik Korupsi, 13 Jenis Tindak Pidana Masuk Cakupan

Foto: Dokumentasi Redaksi Denting.net

JAKARTA – Upaya pemerintah dan DPR memperkuat mekanisme pemulihan aset hasil tindak pidana tidak hanya akan berfokus pada perkara korupsi. Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, Komisi III DPR RI telah menyusun sejumlah kategori kejahatan yang asetnya dapat menjadi objek perampasan.


Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, perluasan cakupan tersebut disusun setelah pihaknya melakukan pendalaman, menerima masukan dari para ahli, serta mempelajari penerapan aturan serupa di sejumlah negara.


Menurut dia, mekanisme perampasan aset perlu diarahkan terhadap tindak pidana yang memiliki motif ekonomi, menimbulkan kerugian besar bagi negara atau masyarakat, maupun termasuk kejahatan serius yang memberikan dampak luas.


Dalam rancangan yang tengah dibahas, terdapat 13 kelompok tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset. Daftar tersebut mencakup korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, serta penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya.


Selain itu, cakupannya juga meliputi tindak pidana di sektor kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.


Perluasan tersebut menunjukkan bahwa rancangan regulasi tidak semata-mata diarahkan untuk mengejar kerugian negara akibat korupsi. Aset yang diperoleh atau berkaitan dengan berbagai tindak pidana serius juga diproyeksikan dapat ditindak melalui mekanisme pemulihan aset sesuai ketentuan yang nantinya ditetapkan dalam undang-undang.


Salah satu pembahasan penting dalam RUU ini berkaitan dengan mekanisme non-conviction based (NCB) asset forfeiture, yakni konsep perampasan aset dalam kondisi tertentu tanpa harus terlebih dahulu menunggu adanya putusan pidana terhadap pelaku. Mekanisme tersebut menjadi perhatian karena harus tetap disertai batasan dan perlindungan hukum yang memadai.


Komisi III juga menaruh perhatian pada keseimbangan antara kepentingan pemulihan aset dengan perlindungan hak masyarakat. Aset yang menjadi objek perampasan harus memiliki keterkaitan yang jelas dengan tindak pidana, sementara pihak ketiga yang memiliki hak secara sah tetap perlu mendapatkan perlindungan.


Pembahasan RUU Perampasan Aset sendiri terus dikebut oleh DPR. Komisi III menargetkan regulasi tersebut dapat disahkan paling lambat dalam rapat paripurna pada Desember 2026.


Dengan demikian, apabila nantinya disahkan, RUU Perampasan Aset berpotensi menjadi instrumen yang lebih luas dalam memutus manfaat ekonomi dari hasil kejahatan sekaligus memperkuat upaya pengembalian aset kepada negara dan pihak yang berhak.

Bagikan Berita