Ekonomi · Nasional
DPR Setujui Destry Damayanti Jadi Gubernur BI Periode 2026-2031
DPR melalui Komisi XI menyetujui Destry Damayanti sebagai Gubernur BI periode 2026-2031 setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan.

Foto: Dokumentasi Redaksi Denting.net
DENTING.NET, JAKARTA - Komisi XI DPR RI menyetujui Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk periode 2026–2031. Keputusan tersebut diambil melalui rapat internal setelah seluruh rangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon pimpinan BI selesai digelar.
Destry ditetapkan setelah menjalani proses uji kelayakan bersama calon pimpinan BI lainnya. Dalam keputusan yang sama, Komisi XI juga menyetujui Aida S. Budiman sebagai Deputi Gubernur Senior BI dan Solikin M. Juhro sebagai Deputi Gubernur BI.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan keputusan tersebut diambil melalui mekanisme musyawarah mufakat. Hasil keputusan Komisi XI selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada 1 September 2026 untuk mendapatkan persetujuan sesuai mekanisme kelembagaan.
Dengan keputusan tersebut, Destry akan menggantikan Perry Warjiyo yang mengundurkan diri sebagai Gubernur BI pada 25 Juli 2026. Saat ini Destry masih menjalankan tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara BI.
Penunjukan Destry juga mencatat sejarah baru bagi Bank Indonesia. Ia menjadi perempuan pertama yang dipilih secara definitif untuk memimpin bank sentral Indonesia sejak BI berdiri.
Destry memiliki pengalaman panjang di sektor ekonomi dan keuangan. Ia pernah menjabat sebagai anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sebelum kemudian menjadi Deputi Gubernur Senior BI sejak 2019. Pada 2024, ia kembali dipercaya menduduki posisi tersebut untuk periode kedua.
Sebagai calon Gubernur BI, Destry sebelumnya menekankan pentingnya menjaga independensi bank sentral sekaligus memperkuat koordinasi dengan lembaga negara lain dalam menghadapi tantangan ekonomi yang semakin kompleks.
Meski telah disetujui Komisi XI, proses pengangkatan Destry sebagai Gubernur BI masih harus mengikuti tahapan selanjutnya, termasuk persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR dan mekanisme pengangkatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Destry DamayantiGubernur BIBank IndonesiaDPR RIKomisi XI DPRGubernur BI 2026-2031Aida S BudimanSolikin M Juhro


