Denting.netKabar pertama yang Anda dengar

Daerah · Jakarta

GMPN Dorong Pengusutan Dugaan Penyalahgunaan Pita Cukai di Sumenep

GMPN meminta KPK, Kepolisian, dan Bea Cukai menelusuri dugaan perusahaan rokok tanpa aktivitas produksi yang disebut dimanfaatkan untuk memperoleh serta memperjualbelikan pita cukai.

Doni Romadon

· 3 menit baca

GMPN Dorong Pengusutan Dugaan Penyalahgunaan Pita Cukai di Sumenep

Foto: Dokumentasi Redaksi Denting.net

Denting, Jakarta — Gerakan Mahasiswa Peduli Nusantara (GMPN) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegak hukum (APH) menindaklanjuti dugaan praktik jual-beli pita cukai melalui perusahaan rokok yang diduga tidak menjalankan kegiatan produksi di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Perwakilan GMPN, Indra Alfa Risqi, mengatakan peredaran rokok tanpa pita cukai serta dugaan penyalahgunaan kuota pita cukai legal di wilayah Madura telah menimbulkan keresahan. Menurutnya, praktik tersebut berpotensi mengganggu iklim usaha dan merugikan penerimaan negara.

Berdasarkan investigasi lapangan GMPN, terdapat sekitar 150 perusahaan rokok yang tercatat secara administratif di Kabupaten Sumenep. Namun, GMPN mengaku menemukan indikasi bahwa sebagian perusahaan tidak menunjukkan aktivitas produksi yang nyata.

Indra menduga sejumlah pihak memanfaatkan perusahaan yang hanya terdaftar secara administratif untuk memperoleh alokasi pita cukai. Pita cukai tersebut, menurut GMPN, kemudian diduga diperjualbelikan secara ilegal.

“Sebagian diduga aktif memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal, sementara sebagian lainnya diduga kuat hanya terdaftar secara administratif tanpa kegiatan produksi nyata,” ujar Indra kepada Jurnalis Kabar Baru di Jakarta, Jumat (7/8/2026).

GMPN Dorong Penelusuran Dugaan TPPU

GMPN juga meminta penyidik menelusuri dugaan keterlibatan sejumlah pengusaha lokal dalam skema tersebut. Dalam keterangannya, Indra menyebut H. Mukmin dan Udik DRT sebagai pihak yang menurut GMPN perlu mendapat perhatian penyidik.

GMPN menilai dugaan manipulasi kuota pita cukai perlu ditelusuri lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana korupsi, suap, pembiaran oleh oknum, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Keuntungan jumbo dari hasil bisnis gelap cukai ini kami duga kuat mengalir ke aset-aset lain untuk memutihkan uang haram,” kata Indra.

Untuk itu, GMPN mendorong KPK, Kepolisian, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan supervisi bersama guna memeriksa seluruh dugaan yang ada secara menyeluruh dan berimbang.

GMPN menyatakan akan menyerahkan data serta bukti hasil investigasi lapangan kepada lembaga penegak hukum pada pekan ini. Mereka berharap dugaan perusahaan rokok fiktif dapat diperiksa, dan apabila terbukti melanggar hukum, izin usaha serta aset terkait dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.


Bagikan Berita