Denting.netKabar pertama yang Anda dengar

Nasional · Nasional

Mantan Kajari HSU Dituntut 5 Tahun 10 Bulan dalam Perkara Korupsi

Mantan Kajari Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu dituntut 5 tahun 10 bulan penjara oleh JPU KPK dalam perkara dugaan korupsi. Dua anak buahnya, Tri Taruna Fariadi dan Asis Budianto, masing-masing dituntut 4 tahun 10 bulan.

Doni Romadon

3 hari lalu · 3 menit baca

Mantan Kajari HSU Dituntut 5 Tahun 10 Bulan dalam Perkara Korupsi

Foto: Dokumentasi Redaksi Denting.net

Denting, Banjarmasin — Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dituntut pidana penjara selama 5 tahun 10 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Banjarmasin

Selain pidana penjara, Albertinus juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta serta uang pengganti sebesar Rp1.312.890.132. Apabila kewajiban pembayaran uang pengganti tidak dipenuhi sesuai ketentuan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Dalam perkara yang sama, dua mantan pejabat Kejari HSU lainnya, yakni Tri Taruna Fariadi dan Asis Budianto, masing-masing dituntut pidana penjara selama 4 tahun 10 bulan.

Keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp250 juta. Untuk uang pengganti, Tri Taruna dibebankan sebesar Rp192 juta, sedangkan Asis Budianto sebesar Rp1,6 miliar.

JPU menilai para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan yang diajukan dalam perkara tersebut.

Dalam persidangan, JPU turut menanggapi bantahan Albertinus yang menyatakan tidak pernah melakukan pemaksaan maupun intimidasi terhadap pihak yang menyerahkan uang. Menurut penuntut umum, bantahan tersebut perlu dinilai dengan mempertimbangkan keseluruhan fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk posisi Albertinus saat menjabat sebagai Kajari HSU.

Perkara tersebut selanjutnya memasuki tahap pembelaan. Majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa.


Bagikan Berita