Hukum · Tolitoli
Sengketa Lahan PT CMP Kembali Jadi Sorotan
Dua perkara pemalsuan surat terkait konflik lahan PT CMP masuk pembuktian.

Foto: Dokumentasi Redaksi Denting.net
Denting,net TOLITOLI — Dua perkara pidana yang berkaitan dengan persoalan lahan dan dokumen pertanahan di Kabupaten Tolitoli kini memasuki agenda pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Tolitoli, Rabu (26/8/2026).
Perkara pertama bernomor 81/Pid.B/2026/PN Tli, dengan terdakwa berinisial M., sedangkan perkara kedua bernomor 82/Pid.B/2026/PN Tli, dengan terdakwa berinisial A.D.T. Keduanya tercatat sebagai perkara dengan klasifikasi Pemalsuan Surat.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Selain keterangan para saksi, JPU juga mengajukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara untuk diperiksa dalam proses pembuktian.
Keterangan saksi dan barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian untuk mengungkap fakta terkait dokumen yang dipersoalkan, termasuk proses penerbitan, penggunaan, serta kaitannya dengan objek lahan yang menjadi bagian dari perkara.
Kedua perkara tersebut mendapat perhatian karena berada dalam konteks persoalan agraria yang sebelumnya mencuat antara masyarakat dengan PT Citra Mulia Perkasa (PT CMP) di wilayah Tolitoli.
Persoalan tersebut juga masih menjadi perhatian pemerintah. Pada 20 Agustus 2026, Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Sulawesi Tengah kembali memfasilitasi penyelesaian konflik lahan masyarakat dengan PT CMP dan PT Total Energy Nusantara (PT TEN). Pembahasan mencakup data penguasaan lahan, dokumen pertanahan, serta upaya verifikasi dan validasi terhadap objek yang dipersoalkan.
Sementara itu, perkara yang melibatkan A.D.T. sebelumnya dikaitkan dengan dugaan penerbitan dokumen penguasaan fisik tanah ketika yang bersangkutan menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa Lampasio. Adapun perkara M. berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat yang berada dalam konteks persoalan lahan.
Dengan digelarnya pembuktian, fakta mengenai dokumen, keterangan para saksi, serta barang bukti kini diuji di hadapan majelis hakim.
Proses persidangan masih berlangsung. Kedua terdakwa tetap memiliki hak untuk membela diri dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kata kunci: PT CMP, konflik lahan Tolitoli, pemalsuan surat, 81/Pid.B/2026/PN Tli, 82/Pid.B/2026/PN Tli, Lampasio, sengketa tanah Tolitoli.
PT CMPsidang PT CMPpemalsuan suratkonflik lahan Tolitolisengketa tanah TolitoliPN Tolitoli81/Pid.B/2026/PN Tli82/Pid.B/2026/PN TliLampasiomafia tanah Tolitoli


