Hukum ·
Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp3,5 Miliar
Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp3,5 miliar. Polisi belum melakukan penahanan dan menjadwalkan pemeriksaan pada Jumat.

Foto: Dokumentasi Redaksi Denting.net
Denting, Jakarta - Artis Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.
Perkara tersebut berkaitan dengan investasi senilai sekitar Rp3,5 miliar. Polisi meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli.
Meski telah berstatus tersangka, Ruben belum ditahan. Penyidik menilai sejauh ini keberadaannya tidak menghambat proses penyidikan dan ia dinilai kooperatif dalam memberikan keterangan.
Pemeriksaan Ruben sebagai tersangka dijadwalkan pada Jumat (28/8/2026).
Kasus tersebut bermula ketika Ruben diduga menawarkan kepada korban untuk menanamkan dana dalam sebuah usaha jual beli produk. Persoalan kemudian muncul setelah korban mempertanyakan pengelolaan dana investasi tersebut.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian transaksi dan keterangan para pihak untuk melengkapi proses penyidikan.
Status tersangka dalam perkara ini masih merupakan bagian dari proses hukum, sehingga pembuktian mengenai dugaan tindak pidana nantinya tetap bergantung pada hasil penyidikan dan proses peradilan.
Ruben OnsuRuben Onsu tersangkakasus Ruben Onsupenipuan investasipenggelapan Rp35 miliarPolres Jakarta Selatan


